Minggu, 17 Juni 2012

Cina hukum 4 tahun penjara, bagi penyebar virus



Cina sebagai Negara yang memiliki kepadatan penduduk terbanyak, tak segan-segan untuk menghukum berat untuk para napinya.  Li jun orang berkebangsaan CIna bersama 3 temannya ini dijatuh hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan melakukan penyebaran virus komputer dan perusakan jaringan internet.
Selain membuat banyak kerusakan keempat orang ini juga telah menggasak uang sebesar 145.000 yuan (19.300 dollar AS) melalui penjualan anti virus untuk virus buatannya sendiri.
Keempat orang merasa menyesal dan meminta maaf kepada publik atas perbuatannya tersebut. Mereka tak mengira efek kerusakan dari virus buatannya akan sampai separah ini. Virus ini memberikan efek pada icon shortcut di desktop menjadi gambar panda dan telah mengganggu situs portal internet.
Selain itu efek yang lebih parah lagi virus ini dapat mencuri data nama account-acount para pengguna internet dan email. Kemudian account ini dijual oleh si pembuat virus untuk kepentingan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat bagi saya